Tata Kelola Perusahaan
Perseroan berkomitmen untuk beroperasi dengan standar tertinggi dari Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Kami ingin memastikan bahwa semua yang dilakukan karyawan kami dipimpin oleh komitmen kami terhadap nilai-nilai kami dan sesuai dengan hukum dan peraturan setempat. Dasar dari komitmen ini dituangkan dalam Kode Tata Kelola Perusahaan yang Baik (“GCG”), yang kami tetapkan pada bulan Oktober 2015 dan telah menjadi perangkat peraturan yang mendasari bagi manajemen dan karyawan. Kode GCG berisi sejumlah prinsip utama dan memberikan pedoman kerja tentang cara kami menerapkan nilai-nilai kami di seluruh operasi Perseroan. Praktik GCG sangat penting bagi kemampuan Perseroan untuk mencapai tujuannya.
Penerapan GCG di Perseroan telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Perseroan. Setiap organ tata kelola menjalankan fungsi secara independen dan bertanggung jawab. Setiap keputusan yang diambil telah memperhatikan prinsip-prinsip GCG terkait transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran. Kelima asas GCG tersebut membantu Perseroan dalam menjaga hubungan harmonis yang sesuai etika dengan pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, implementasi asas GCG dalam aktivitas usaha juga mendukung integritas, etika kerja dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan risiko yang layak.
Berdasarkan pemahaman tersebut, GCG menjadi rujukan Perseroan untuk menghadapi ketatnya persaingan dan tidak menentunya iklim investasi di dunia usaha, serta menjaga kelangsungan usaha jangka panjang.
Untuk meningkatkan kualitas implementasinya, Perseroan senantiasa melakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan terhadap penerapan GCG di seluruh lini usaha yang dijalankan.
Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) merupakan mekanisme utama untuk melindungi dan menggunakan hak-hak pemegang saham. Sebagai suatu organ Perseroan, RUPS memegang kekuasaan tertinggi di Perseroan dan memiliki semua kewenangan yang tidak dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. RUPS memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan yang memfasilitasi pemegang saham untuk mengambil keputusan penting mengenai investasi mereka di Perseroan. Namun tanpa mengurangi kekuasaan atau wewenang RUPS, RUPS atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi, dalam menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan hukum dan peraturan yang berlaku. RUPS merupakan mekanisme bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan penting terkait dengan penyertaannya di Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan semua peraturan yang berlaku.
Kebijakan Perusahaan Lainnya
Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
Active Date: 11 November 2024
Pemberitahuan Privasi - Soho Industri Pharmasi
Active Date: 01 October 2024
Kebijakan Pelindungan Data Pribadi
Active Date: 04 September 2023
Kebijakan Anti-Suap dan Anti-Korupsi
Active Date: 10 May 2023
Pengadaan Berkelanjutan
Active Date: 10 May 2023
Kode Etik dan Perilaku Bisnis untuk Pihak Eksternal
Active Date: 10 May 2023
Kebijakan Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola
Active Date: 03 April 2023
Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja
Active Date: 20 March 2023
Kebijakan Hak Asasi Manusia
Active Date: 05 December 2022
Sistem Whistleblowing
Active Date: 14 November 2022
[Title]
Content
[Title]
Content
Dewan Komisaris
Pengangkatan dan pemilihan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris bertanggung jawab secara kolektif dan bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam pengelolaan Perseroan, termasuk memastikan bahwa Perseroan telah menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG) pada semua jenjang atau hirarki organisasi. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Secara kolektif, Dewan Komisaris memiliki keahlian untuk melaksanakan tanggung jawab yang diamanatkan dan terdiri dari anggota yang memiliki pemahaman yang memadai, kompetensi untuk menangani masalah yang timbul dalam bisnis, kemampuan untuk mengambil keputusan secara mandiri / mendorong peningkatan kinerja Perseroan dan yang dapat secara efektif melakukan tinjauan dan memberikan umpan balik yang membangun tentang kinerja manajemen. Seluruh anggota Dewan Komisaris memiliki integritas dan reputasi yang sangat baik.
Komposisi Dewan Komisaris
Susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Eng Liang Tan
Komisaris Independen : Harry Salam
Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono
Dalam mengawasi pengelolaan Perseroan, Dewan Komisaris berpedoman pada Piagam Dewan Komisaris yang memuat tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris.
Pelaksanaan fungsi Dewan Komisaris tidak lepas dari dukungan dari komite-komite yang dimiliki, antara lain:
- Komite Audit
- Komite Nominasi dan Remunerasi
Pengangkatan dan pemilihan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris bertanggung jawab secara kolektif dan bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam pengelolaan Perseroan, termasuk memastikan bahwa Perseroan telah menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG) pada semua jenjang atau hirarki organisasi. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Secara kolektif, Dewan Komisaris memiliki keahlian untuk melaksanakan tanggung jawab yang diamanatkan dan terdiri dari anggota yang memiliki pemahaman yang memadai, kompetensi untuk menangani masalah yang timbul dalam bisnis, kemampuan untuk mengambil keputusan secara mandiri / mendorong peningkatan kinerja Perseroan dan yang dapat secara efektif melakukan tinjauan dan memberikan umpan balik yang membangun tentang kinerja manajemen. Seluruh anggota Dewan Komisaris memiliki integritas dan reputasi yang sangat baik.
Komposisi Dewan Komisaris
Susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Eng Liang Tan
Komisaris Independen : Harry Salam
Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono
Dalam mengawasi pengelolaan Perseroan, Dewan Komisaris berpedoman pada Piagam Dewan Komisaris yang memuat tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris.
Pelaksanaan fungsi Dewan Komisaris tidak lepas dari dukungan dari komite-komite yang dimiliki, antara lain:
- Komite Audit
- Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite
Direksi
Tanggung jawab Direksi dalam pengelolaan perusahaan ditujukan untuk menciptakan nilai tambah dan memastikan kelangsungan bisnis. Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk mengelola Perseroan. Setiap Direktur menjalankan tugasnya dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Tugas, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Direksi harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi adalah salah satu organ utama Perseroan yang memegang tanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tanggung jawab tersebut merupakan wujud akuntabilitas manajemen perusahaan dalam penerapan prinsip-prinsip GCG.
Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas pengambilan keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya, namun pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Tugas Direktur Utama adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan Direksi.
Seluruh anggota Direksi yang menjabat merupakan orang-orang yang berpengalaman di bidangnya dan memahami seluruh lini usaha Perseroan dengan baik dan benar.
Komposisi, jumlah anggota Direksi, dan fungsi dari masing-masing anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan visi dan misi Perseroan untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang efekif, tepat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional Perseroan dengan strategi penuh.
Komposisi Dewan Komisaris
Susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Rogelio Paulino Jr. Castillo La O
Direktur : Piero Brambati
Direktur : Yuliana
Direktur : Henryk Klakurka
Direktur : Tan Ting Luen
Direktur : Wonbae Lee
Dalam mengelola Perseroan, Direksi berpedoman pada Piagam Direksi yang diresmikan pada tanggal 9 Juni 2015, yang memuat pedoman dan tata tertib kerja, wewenang, tugas, tanggung jawab, kewajiban, pembagian tugas, rapat, ketentuan benturan kepentingan, kepemilikan saham, pengaturan mekanisme dan pembagian kerja antar para anggota Direksi yang tidak diatur di dalam anggaran dasar Perseroan maupun ketentuan perundangundangan yang berlaku. Dengan adanya Piagam Direksi, diharapkan kinerja Direksi lebih terarah dan bersinergi satu sama lain.
Piagam Direksi tersebut telah diformulasikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta dievaluasi secara periodik untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan Perseroan dan lingkungan usaha.
Pelaksanaan fungsi Direksi tidak lepas dari dukungan dari komite-komite yang dimiliki, antara lain:
-
Unit Audit Internal
-
Sekretaris Perusahaan
Tanggung jawab Direksi dalam pengelolaan perusahaan ditujukan untuk menciptakan nilai tambah dan memastikan kelangsungan bisnis. Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk mengelola Perseroan. Setiap Direktur menjalankan tugasnya dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Tugas, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Direksi harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi adalah salah satu organ utama Perseroan yang memegang tanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tanggung jawab tersebut merupakan wujud akuntabilitas manajemen perusahaan dalam penerapan prinsip-prinsip GCG.
Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas pengambilan keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya, namun pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Tugas Direktur Utama adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan Direksi.
Seluruh anggota Direksi yang menjabat merupakan orang-orang yang berpengalaman di bidangnya dan memahami seluruh lini usaha Perseroan dengan baik dan benar.
Komposisi, jumlah anggota Direksi, dan fungsi dari masing-masing anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan visi dan misi Perseroan untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang efekif, tepat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional Perseroan dengan strategi penuh.
Komposisi Dewan Komisaris
Susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Rogelio Paulino Jr. Castillo La O
Direktur : Piero Brambati
Direktur : Yuliana
Direktur : Henryk Klakurka
Direktur : Tan Ting Luen
Direktur : Wonbae Lee
Dalam mengelola Perseroan, Direksi berpedoman pada Piagam Direksi yang diresmikan pada tanggal 9 Juni 2015, yang memuat pedoman dan tata tertib kerja, wewenang, tugas, tanggung jawab, kewajiban, pembagian tugas, rapat, ketentuan benturan kepentingan, kepemilikan saham, pengaturan mekanisme dan pembagian kerja antar para anggota Direksi yang tidak diatur di dalam anggaran dasar Perseroan maupun ketentuan perundangundangan yang berlaku. Dengan adanya Piagam Direksi, diharapkan kinerja Direksi lebih terarah dan bersinergi satu sama lain.
Piagam Direksi tersebut telah diformulasikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta dievaluasi secara periodik untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan Perseroan dan lingkungan usaha.
Pelaksanaan fungsi Direksi tidak lepas dari dukungan dari komite-komite yang dimiliki, antara lain:
-
Unit Audit Internal
-
Sekretaris Perusahaan
Komite
Dewan Komisaris / Komite Audit
Perseroan membentuk Komite Audit dengan tujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Komite Audit bertugas untuk memastikan Perseroan dikelola dengan manajemen yang sehat sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, Komite Audit wajib memberikan nasihat kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan pelaksanaan pengendalian internal dan audit perusahaan, membuat laporan secara tertulis atas setiap penugasan khusus yang diamanatkan oleh Dewan Komisaris, serta membuat laporan pelaksanaan atas setiap kegiatan audit yang dilakukan oleh Komite Audit pada Perseroan dan anak perusahaannya, termasuk juga tingkat pencapaian kinerja Komite Audit. Kegiatan dan kinerja Komite Audit wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan.
Komite Audit Perseroan diangkat berdasarkan keputusan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
Seluruh keanggotaan Komite Audit Perseroan telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, dan integritas yang dipersyaratkan dalam berbagai peraturan yang berlaku.
Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris atas laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi maupun Unit Audit Internal dan melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit harus memahami ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab pekerjaannya.
Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit yang secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut: (i) komposisi, struktur, dan persyaratan keanggotaan, (ii) masa tugas, (iii) tugas dan tanggung jawab, (iv) wewenang dan mekanisme kerja, (v) tata cara dan prosedur kerja, (vi) kebijakan penyelenggaraan rapat, (vii) sistem pelaporan kegiatan, serta (viii) penanganan pengaduan pihak ketiga, yang dituangkan di dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 03/SK-Dekom/SGH/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan.
Perseroan membentuk Komite Audit dengan tujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Komite Audit bertugas untuk memastikan Perseroan dikelola dengan manajemen yang sehat sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, Komite Audit wajib memberikan nasihat kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan pelaksanaan pengendalian internal dan audit perusahaan, membuat laporan secara tertulis atas setiap penugasan khusus yang diamanatkan oleh Dewan Komisaris, serta membuat laporan pelaksanaan atas setiap kegiatan audit yang dilakukan oleh Komite Audit pada Perseroan dan anak perusahaannya, termasuk juga tingkat pencapaian kinerja Komite Audit. Kegiatan dan kinerja Komite Audit wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan.
Komite Audit Perseroan diangkat berdasarkan keputusan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
Seluruh keanggotaan Komite Audit Perseroan telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, dan integritas yang dipersyaratkan dalam berbagai peraturan yang berlaku.
Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris atas laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi maupun Unit Audit Internal dan melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit harus memahami ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab pekerjaannya.
Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit yang secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut: (i) komposisi, struktur, dan persyaratan keanggotaan, (ii) masa tugas, (iii) tugas dan tanggung jawab, (iv) wewenang dan mekanisme kerja, (v) tata cara dan prosedur kerja, (vi) kebijakan penyelenggaraan rapat, (vii) sistem pelaporan kegiatan, serta (viii) penanganan pengaduan pihak ketiga, yang dituangkan di dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 03/SK-Dekom/SGH/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan.
Dewan Komisaris / Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris serta wajib bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi mengacu pada Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2015 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Dengan adanya Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan berharap proses seleksi dan pengambilan kebijakan remunerasi dapat dilakukan sesuai dengan pertimbangan profesional dan independen, jujur dan adil, serta tanpa ada tekanan pihak manapun.
Komite Nominasi dan Remunerasi berpedoman pada Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut: (i) komposisi dan struktur keanggotaan, (ii) masa jabatan, (iii) tugas dan tanggung jawab, (iv) tata cara dan prosedur kerja, (v) kebijakan penyelenggaraan rapat, (vi) sistem pelaporan kegiatan, dan (vii) tata cara penggantian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dituangkan di dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 08/SK-Dekom/SGH/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pembentukan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris serta wajib bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi mengacu pada Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2015 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Dengan adanya Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan berharap proses seleksi dan pengambilan kebijakan remunerasi dapat dilakukan sesuai dengan pertimbangan profesional dan independen, jujur dan adil, serta tanpa ada tekanan pihak manapun.
Komite Nominasi dan Remunerasi berpedoman pada Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut: (i) komposisi dan struktur keanggotaan, (ii) masa jabatan, (iii) tugas dan tanggung jawab, (iv) tata cara dan prosedur kerja, (v) kebijakan penyelenggaraan rapat, (vi) sistem pelaporan kegiatan, dan (vii) tata cara penggantian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dituangkan di dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 08/SK-Dekom/SGH/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pembentukan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Direksi / Unit Audit Internal
Unit Audit Internal dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan Nomor 05/SK-Dir/SGH/VI/2020 tentang Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan tertanggal 19 Juni 2020.
Unit Audit Internal merupakan divisi pendukung dari Direksi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pengendalian internal, serta memberikan keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif guna meningkatkan nilai tambah dan kinerja operasional.
Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Presiden Direktur dan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Unit Audit Internal memiliki akses tidak terbatas ke semua fungsi dan catatan di dalam Perusahaan, agar dapat menjalankan amanatnya secara penuh.
Unit Audit Internal berpedoman pada Piagam Unit Audit Internal yang memuat visi dan misi, ruang lingkup pekerjaan, tugas, tanggung jawab, wewenang dan Kode Etik Unit Audit Internal, yang dituangkan di dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 06/SK-Dir/SGH/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Piagam Unit Audit Internal Perseroan.
Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur, Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit. Unit Audit Internal adalah unit yang bersifat independen di dalam Perseroan.
Unit Audit Internal dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan Nomor 05/SK-Dir/SGH/VI/2020 tentang Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan tertanggal 19 Juni 2020.
Unit Audit Internal merupakan divisi pendukung dari Direksi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pengendalian internal, serta memberikan keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif guna meningkatkan nilai tambah dan kinerja operasional.
Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Presiden Direktur dan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Unit Audit Internal memiliki akses tidak terbatas ke semua fungsi dan catatan di dalam Perusahaan, agar dapat menjalankan amanatnya secara penuh.
Unit Audit Internal berpedoman pada Piagam Unit Audit Internal yang memuat visi dan misi, ruang lingkup pekerjaan, tugas, tanggung jawab, wewenang dan Kode Etik Unit Audit Internal, yang dituangkan di dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 06/SK-Dir/SGH/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Piagam Unit Audit Internal Perseroan.
Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur, Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit. Unit Audit Internal adalah unit yang bersifat independen di dalam Perseroan.
Direksi / Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan diangkat berdasarkan Keputusan Direksi dan bertanggung jawab kepada Direksi Perseroan.
Sekretaris Perusahaan mengemban tugas dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi.
Lingkup tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
b. penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
4. sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya; dan
5. memberikan akses kepada publik atas segala informasi yang relevan mengenai kondisi Perusahaan terkini.
Sekretaris Perusahaan diangkat berdasarkan Keputusan Direksi dan bertanggung jawab kepada Direksi Perseroan.
Sekretaris Perusahaan mengemban tugas dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi.
Lingkup tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
b. penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
4. sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya; dan
5. memberikan akses kepada publik atas segala informasi yang relevan mengenai kondisi Perusahaan terkini.